Selasa, 24 April 2012

Mendag Akan Bahas Bea Keluar dengan Menteri ESDM
 Gita Wirjawan Menteri Perdagangan
JAKARTA — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan bahwa bea keluar atau pajak ekspor untuk komoditas tambang akan dibahas dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan akan meliputi besaran bea keluar dan kapan pelaksanaannya. "Bea keluar minggu ini mau dijadwalkan pertemuannya. Tadi malam baru sama Pak Hidayat (Menteri Perindustrian)," kata Gita, di Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut Gita, dalam menetapkan bea keluar, pemerintah akan melakukan pemilahan antara komoditas batubara dan non-batubara. Sementara itu untuk batubara terbagi lagi, yakni ada yang kaitannya dengan kontrak karya (KK) dan ada yang tidak. "Kalau KK itu sudah ada beban fiskal dibatasi di level tertentu. Akan tetapi, kalau yang non-KK kaitannya dengan domestic market obligation," ujar Gita.
Di luar batubara, lanjut Gita, pemerintah harus memilah lagi komoditasnya, misalnya bauksit, bijih besi, dan lain-lain. Lalu, pemerintah melihat sejauh mana hilirisasi dilakukan di masing-masing komoditas tersebut. "Kalau hilirisasi masih kurang tentu kita semangatnya adalah untuk mengenakan bea keluar yang lebih tinggi daripada komoditas yang sudah terjadi hilirisasi," ujarnya.
Pertemuan dengan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurut Gita, juga akan membahas besaran bea keluar yang akan dikenakan. Besaran persentase tergantung dari skala hilirisasinya. "Ya, kita akan bekerja di ruang itu (25-50 persen)," tutur Gita.
Mendag pun tidak bisa memberikan keterangan secara detail apakah aturan ini akan diberlakukan pada 6 Mei 2012. "Kemungkinan ke situ. Akan tetapi, tergantung nanti diskusinya gimana dengan Menteri ESDM," katanya.