Selasa, 01 Mei 2012

Kenaikan PTKP Tidak Masalah Bagi Ditjen Pajak
 Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
JAKARTA,  - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany akan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
"Itu nggak apa-apa kan itu suatu kebijakan yang membantu masyarakat yang berpendapatan rendah. Ya itu merupakan kebijakan dari pimpinan nasional dan kita harus dukung," sebut Fuad, di sela-sela acara peluncuran kembali Sensus Pajak Nasional, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Fuad menerangkan, Ditjen Pajak bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedang mempersiapkan aturan yang akan mendukung rencana tersebut. Sembari itu, pihaknya juga akan menggenjot penerimaan pajak dari sumber lainnya untuk mengganti kehilangan penerimaan karena kenaikan PTKP tersebut.
Salah satunya yakni Ditjen Pajak akan melanjutkan Sensus Pajak Nasional tahun ini. Dengan SPN, Pemerintah akan mengejar pengusaha-pengusaha yang selama ini menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan. "Itu akan kita kejar," tegas Fuad.
Pemasukan pajak dari sejumlah sektor industri strategis seperti kelapa sawit, pertambangan, dan mineral lainnya akan coba digali Ditjen Pajak. Kendala dalam menjangkau usaha-usaha di sektor itu, kata dia, adalah letak usahanya yang tersebar di sejumlah pulau di Indonesia. "Itu memang lapangannya agak susah untuk kita datangi," tambah dia.
Upaya lainnya, Ditjen Pajak juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi Pemerintah untuk berbagi data. Sudah ada aturan terkait ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Pasal 35a. "Yang mewajibkan Kementerian/Lembaga dan usaha atau asosiasi yang memiliki data yang terkait perpajakan wajib menyerahkan data kalau kita meminta," pungkas Fuad.
Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.
"Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.