Rabu, 09 Mei 2012

Impor Garam Konsumsi 215.800 ton
 Warga di Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan, Jawa Timur, memanen garam pada puncak panen
JAKARTA - Realisasi impor garam konsumsi hingga 30 April 2012 tercatat sebesar 215.800 ton, atau 74,28 persen dari izin impor tahap awal yang diterbitkan pemerintah sebesar 290.500 ton. Tahun 2012 ini, kebutuhan impor garam konsumsi ditetapkan sebesar 533.000 ton.
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Keputusan impor garam konsumsi diambil, dengan pertimbangan kekurangan stok di dalam negeri untuk masa konsumsi selama empat bulan sebelum memasuki panen raya.
Sudirman menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan masa produksi garam. Meski demikian, importir garam dinilai akan lebih efisien untuk menyerap garam rakyat, karena garam impor terkendala transportasi.
Pemerintah telah menginstruksikan perusahaan produsen garam, termasuk importir, untuk menyerap semua garam konsumsi paling lambat April 2012.
Stok garam di pedagang dan pengumpul itu wajib dibeli dengan harga ketentuan pemerintah, yakni kualitas I (KI) Rp 750 per kilogram dan K2 Rp 550 per kilogram.